Update kisruh Electronic City: Ada kesepakatan penyerahan 438,69 juta bantuan ECII

BERITA - JAKARTA. Kisruh di tubuh PT Electronic City Indonesia Tbk (ECII) mebersetujui babak mutakhir. Manajemen Electronic City mengungkapkan telah terjadi kesepakatan pada 1 April 2020 terdalam upaya menyelesaikan masalah di kepengurusan ECII.
Isi kesepakatan itu berupa penyerahan seberlipat-lipat 438.694.700 unit penyangga ECII demi apartemen SCBD Suites. Kepemilikan penyangga tadi setara 32,88% melalui total penyangga ECII seberlipat-lipat 1,33 miliar penyangga. Namun tidak dijelaskan siapa pihak yang menyerahkan demi menerima aset-aset tersebut.
Manajemen ECII tetapi menandaskan, permacelaan itu terkait dua hal. Pertama, mengenai deposito dan rekening giro yang dijadikan jaminan kepada bank menjumpai kedistingtifan pinjaman pihak ketiga senilai Rp 282 miliar. Kedua, "Penyalahgunaan devisa seadi Rp 55 miliar," tulis Pengurus/Caretaker PT Electronic City Indonesia Tbk, Rahmat Adi Sutikno Halim, terdalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/4).
Mengacu data RTI per 31 Maret 2020, komposisi kepemilikan kontribusi ECII meliputi PT Graha Surya Kirana menguasai 25,57% kontribusi, PT Artha Graha Network (25,15%), PT Graha Berkat Kirana (13,77%), Ridwan Pribadi (12,46%), serta DB Spore A/C NT Asian Discovery Master Fund (5,78%), investor publik (13,75%) dan kontribusi treasury (3,51%).
Permaluputan di tubuh kepengurusan Electronic City mencuat ketika Dewan Komisaris Electronic City memberhentikan dalam seluruh direksi yang berjumlah enam orang.
Keenam anggota direksi itu adalah Ingrid Pribadi (Direktur Utama), Wiradi (Direktur), Lyvia Mariana (Direktur), Roland Hutapea (Direktur), Dedy Djafarli (Direktur), serta Anita Angeliana (Direktur Independen).
Berdasarkan keterbukaan informasi akan 5 Februari 2020, Dewan Komisaris ECII memberhentikan selama seluruh anggota direksi sejak 3 Februari 2020.