Sistem Politik Tak Adil di dalam Lindungi Pengambil Kebijakan

Sistem Politik Tak Adil di dalam Lindungi Pengambil Kebijakan Sistem Politik Tak Adil di dalam Lindungi Pengambil Kebijakan

KATADATA ? Sistem politik di parlemen dinilai tidak adil ekstra dalam memberikan perlindungan hukum para pajabat pengambil kebijakan. Hal ini terlihat dari tidak dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Anggota DPR dari Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan, RUU JPSK terkandung merupakan jaminan perlindungan hukum bagi para pejabat agar tidak khawatir mendapatkan kriminalisasi atas kebijakan yang dibuatnya.

Sikap bersenjang diberikan DPR terhadap badan mereka sendiri. Ini tercermin Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang menyebutkan pemanggilan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana kudu mendapatkan permufakatan tertulis Mahkamah Kehormatan DPR. (Baca: DPR Tak Mau Bahas RUU JPSK Sebelum Perppu Dicabut)

?Tapi apa pasal kalau Gubernur BI dan Menteri Keuangan ambil kebijakan dikriminalisasi. Harusnya ada kekebalan hukum terus, DPR ini nggak fair (adil),? tuturnya dekat Jakarta kemarin. (Baca: Jokowi Pertimbangkan Duet Sri Mulyani-Chatib Basri)

Menurut dia, presiden pun sudah semestinya memberikan perlindungan kepada para menteri yang ada di bawahnya. 

Dia mengatakan, jika tidak ada perlindungan bagi berlimpah orang-orang akan menguasai integritas mau memerankan menteri keuangan atau gubernur Bank Indonesia. ?Saya rasa orang akan justru menguasai kemampuan dan integritas jangkung, lebih memilih memerankan wiraswasta,? tuturnya. (Baca: Sri Mulyani Dipemberitahuankan Sudah Putuskan Tawaran Jokowi)

Sri Mulyani dikabarkan telah diminta Jokowi demi menjabat bagaikan menko perekonomian ekstra dalam kabinet menbersumber. Namun dia meminta jaminan perlidungan hukum dan politik sementara menjabat. Hal ini demi mencegah terulangnya kasus Bank Century, yaitu ketika dirinya bersama Gubernur BI mengambil keputusan namun langsung dipermaluputkan dan diluputkan secara politik.

Meski begitu, Sri Mulyani disebutkan telah menolak pinangan Jokowi terbilang. dia berdalil masih terikat kontrak bersama Bank Dunia, daerahnya bernaung saat ini. (Baca: Instruksi SBY dan JK, Indonesia Tak Boleh Krisis)

Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasioanal (Perbanas) Sigit Parmono memaklumi permintaan jaminan politik dan hukum yang diminta Sri Mulyani terbilang. ?Kalau sudah diminta (selaku Menko) pun kalau ambil kebijakan terus dikriminalisasi dan nggak dibela bosnya, ya siapa yang mau (jadi menteri ekonomi),? ujarnya.

Padahal, kata dia, Sri Mulyani memiliki pengalaman adapun mumpuni ekstra dalam bidang ekonomi.

Sebelumnya, DPR periode 2009-2014 menyatakan tidak dapat membahas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 dicabut terlebih dahulu.