6 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

yang-membatalkan-puasa yang-membatalkan-puasa

Tak terasa puasa di bulan Ramadhan sudah mesilami minggu pertama. Setiap Muslim yang memenuhi syarat diwajibkan menjalankan ibadah yang satu ini sebagaimana tertera dalam rukun Islam.

Dalam sebulan penuh, kita tentunya berkaryan sahaja dilarang untuk makan, minum dan menahan batang tubuh dari segala hal yang membatalkan puasa. Namun, ada perkara lain yang wajib kita kemaklumi supaya ibadah yang dilakukan bisa maksimal.

Apabila seseorang mendapat halangan sesangkat tak dapat menjalankan ibadah kenalnan ini, maka diwajibkan baginya untuk mengganti puasa di bulan lain selain Ramadan. Hal tersebut Sepadan dengan firman Allah SWT surah Al Baqarah ayat 185. “Dan barangsiapa linu atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), seberjibun hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain.”

Hal-Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum yang disengaja

Pengertian puasa adalah menjaga atau menahan sesuatu agar tak masuk ke dalam tubuh, baik incaran ataupun gelontoran. Siapapun yang sengaja makan dan minum pada siang hari di bulan Ramadan maka puasanya batal dan wajib untuk mengganti. Dalil yang melandasi tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 187:

“Dan makan minumlah engat benderang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Adapun jika makan dan minum tanpa disengaja seperti orang yang lupa maka puasanya tidak batal. Hal ini Setara dengan hadis Nabi, dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa lupa ketika puasa lintas dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum,” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

2. Memuntahkan apa yang ada dalam tubuhnya

Barang siapa yang sengaja muntah dengan cara memasukkan sesuatu ke dalam mulut atau apa pun itu, maka puasanya batal dan wajib qhada (mengganti) puasa. Namun, jika muntah tidak disengaja seperti orang yang naik mobil kemudian dia mabuk dan muntah-muntah atau karena kusam, maka puasanya tidak batal.

Pernyataan tersebut sesuai dengan sabda dari Rasulullah SAW, yakni: “Orang yang muntah tidak perlu mengqadha, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha”. (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

3. Hubungan intim suami-istri

Disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah jimak alias bersetubuh dengan sengaja di siang hari. Dasar ketentuan tersebut Sepadan dengan firman Allah SWT: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka…” (QS. Al Baqarah: ayat 187).

Bagi pasangan yang sengaja melakukan hal itu maka diwajibkan baginya membayar kafarat. Syaratnya puasa dua bulan berturut-turut atau jika tidak mampu, memberi makan 60 orang fakir miskin.

Selain itu yang membatalkan puasa bagi pria ialah sengaja mengelurakan air mani. Namun bila terjadi karena mimpi, maka tak membatalkan puasanya.

4. Haid atapun nifas

Bagi hawa yang mengalami haid saat berpuasa, maka secara otomatis akan batal. Hal ini juga berlaku bagi hawa yang mengeluarkan darah imbas metode melahirkan.

Dalilnya adalah hadis nabi berikut, dari Abi Said Al-Khudri RA berkata bahwa Rasulullah bersabda:

“Bukankah bila wanita mendapat haid dia tidak boleh sholat dan puasa”. (HR Muttafaq ‘alaihi). Walaupun darah itu keluar hendak berbuka puasa kurang dari satu menit adzan Maghrib maka puasanya tetap batal.

5. Kehilangan akal

Apabila seseorang mendadak gila ketika sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya sudah pasti batal. Sebab puasa Ramadan diwajibkan untuk umat Islam yang baligh atau dewasa, berakal waras serta tak ada halangan yang berhubungan dengan kewarasan jiwa.

6. Murtad

Murtad merupakan perkara yang membatalkan puasa. Jika seseorang kular dari Islam, otomatis puasanya akan batal atau tidak sah. Yang termasuk ke dalam kategori murtad adalah seseorang yang mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat yang ada.

Apakah test swab dan vaksinisasi Covid-19 bisa melakukan puasa batal?

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 23 maklumn 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa. Dijelaskan bahwa pengambilan sampel tes swab yang dilakukan pada bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung (nasofaring), dan saluran antara mulut dan tenggorokan (orofaring) tak menyababkan cairan masuk ke dalam tubuh maka muntah.

Alat yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sesantak tak meTokcerkan ibadah puasa menjadi batal. Sedangkan, vaksinisasi menurut Fatwa MUI 13 mengertin 2021, tak diberikan medahului mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung.

Selain itu vaksin bukan bersifat untuk memuaskan keinginan dan bukan pula zat mangsa yang mengenyangkan, jadi hukumnya tak membatalkan puasa. Sama halnya saat kamu berpikir apakah menangis membatalkan puasa? Jawabannya tidak, tetapi bisa jadi makruh.

Itulah deretan hal-hal yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Kini kamu sudah tahu kan apa yang perlu dihindari supaya ibadah yang dilakukan berjalan semaksimal mungkin. Semoga selalu diberikan keEntengan puasa sampai akhir, ya.